Example floating
Example floating
News

SEKDA KALBAR BUKA SOSIALISASI KUHP BARU : PENTING UNTUK PERKUAT PEMAHAMAN BERSAMA TRANSFORMASI HUKUM NASIONAL*

22
×

SEKDA KALBAR BUKA SOSIALISASI KUHP BARU : PENTING UNTUK PERKUAT PEMAHAMAN BERSAMA TRANSFORMASI HUKUM NASIONAL*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*SEKDA KALBAR BUKA SOSIALISASI KUHP BARU : PENTING UNTUK PERKUAT PEMAHAMAN BERSAMA TRANSFORMASI HUKUM NASIONAL*

Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar. – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membuka kegiatan sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, dan layanan administrasi hukum umum di Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).

Example 300x600

Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memahami transformasi hukum nasional,” ujarnya.

Ia menyebut, Indonesia kini memasuki babak baru setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Menurutnya, KUHP baru dibangun berdasarkan nilai Pancasila, mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta membuka ruang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

“Bagi Kalimantan Barat yang kaya akan adat dan nilai lokal, ini menjadi peluang untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan hukum adat tetap harus selaras dengan kerangka hukum nasional guna menjamin kepastian hukum.

Harisson juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir,” tegasnya.

Transformasi ini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

KUHAP baru, lanjutnya, mendukung proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Harisson menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada keseragaman pemahaman seluruh pihak.

Karena itu, ia meminta peserta sosialisasi, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Jangan sampai masyarakat tidak memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum ini,” katanya.

Ia berharap, penerapan KUHP baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum secara humanis.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif,” tutupnya.(Pontianak Informasi).

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *