Mitratnipolri.id || Semarang – Pengawasan secara langsung oleh masyarakat terhadap penyelenggara negara bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan adanya kinerja yang berintegritas.
Diberitakan sebelumnya, pengaduan masyarakat terhadap penggunaan mobil kendaraan dinas pemerintah Kota Semarang oleh masyarakat sipil (non ASN) dan plat nomor polisi yang diganti-ganti dari plat dasar merah menjadi plat dasar hitam/putih.
Pada keterangannya, Putut Cahyo Nugroho, S.Sos., M.Ling., Sekretaris BPBD Kota Semarang kepada media membenarkan bahwa mobil tersebut adalah benar aset Pemerintah Kota Semarang yang menjadi penggunaan oleh BPBD Kota Semarang. (13/10/2025).
“Benar bahwa mobil itu adalah aset yang dikelola oleh BPBD Kota Semarang. Mobil itu digunakan oleh seorang tenaga ahli yang ditunjuk berdasarkan SK Walikota Semarang,” jawab Putut ketika ditanya media.
Ia menjelaskan bahwa perihal adanya pergantian plat dasar merah menjadi plat dasar hitam/putih, belum diketahui oleh BPBD Kota Semarang. (13/10/2025)
Media melakukan investigasi terkait surat keputusan Walikota Semarang mengenai pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang dan mekanisme prosedur penggunaan kendaraan Pemerintah Kota Semarang tersebut oleh tenaga ahli dari masyarakat sipil yang ditunjuk melalui surat keputusan Walikota Semarang.
Reza, sekretariat BKPP Kota Semarang menjelaskan mekanisme penggunaan kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (24/10/2025)
“Mekanisme yang saya sampaikan adalah penggunaan kendaraan dinas oleh ASN. Dalam hal ini di luar ASN, saya tidak bisa berkomentar,” jawabnya Reza.
Sebagaimana disarankan Sekretariat BKPP Kota Semarang, disampaikan surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala BKPP Kota Semarang terkait penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang oleh non ASN dan perihal pergantian plat dasar merah.
“Surat saat ini sudah dikoordinasikan dengan inspektorat sesuai ketentuan,” ujar Reza menjelaskan posisi surat pengaduan masyarakat yang telah disampaikan pada 27 Oktober 2025. (3/11/2025) saat ditemui di BKPP Kota Semarang.
Selain itu, Cholifa bagian TU Sekretariat Daerah Kota Semarang juga menginformasikan bahwa surat yang ditujukan kepada Walikota Semarang masih berada di meja Walikota dan belum ada disposisi kepada dinas terkait.
“Biasanya dalam 3 hari, tapi ini surat masih di meja Walikota belum ada disposisi ke dinas terkait,” ujarnya.
Melalui komunikasi whatsapp, media mencoba meminta tanggapan Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-2019.
“Barang pemerintah yang dibeli oleh uang negara APBN/APBD tidak boleh digunakan oleh pihak-pihak yang bukan bagian dari peruntukan mobil itu dibeli,” jelas Saut Situmorang.
Lebih lanjut, Saut Situmorang mengatakan mobil itu dibeli pemerintah untuk apa, apa untuk kegiatan parpol atau bukan ?
“Prinsip pengelolaan anggaran ialah harus digunakan sesuai peruntukkan yang diatur dengan UU yang menaungi barang itu,” tegasnya.
Peran dan fungsi pengawasan masyarakat secara langsung menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan berintegritas untuk memastikan kinerja yang sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Satu minggu sejak surat pengaduan masyarakat dimasukkan baik kepada Kepala BKPP Kota Semarang maupun Walikota Semarang, masyarakat menantikan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bersambung…
(Red)

















