Example floating
Example floating
News

Waduh Gawat Ni, Solar Bersubsidi Langka di Kalbar, Pengamat Desak Pertamina dan APH Bertindak Tegas

210
×

Waduh Gawat Ni, Solar Bersubsidi Langka di Kalbar, Pengamat Desak Pertamina dan APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Solar Bersubsidi Langka di Kalbar, Pengamat Desak Pertamina dan APH Bertindak Tegas!*

Example 300x600

Mitratnipolri. Id. Pontianak, Kalimantan Barat – 1 Januari 2026 — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menilai persoalan kelangkaan dan carut-marut distribusi BBM bersubsidi jenis Solar di Kalimantan Barat hingga awal tahun 2026 merupakan cerminan dari kelalaian sistemis dalam tata kelola kebijakan publik, bukan sekadar persoalan teknis di tingkat lapangan.

 

Ia menyebut, fenomena antrean panjang truk di hampir seluruh SPBU—baik di dalam Kota Pontianak maupun di wilayah luar kota—menjadi indikator kuat bahwa sistem pengawasan dan penertiban distribusi Solar bersubsidi tidak berjalan efektif.

“Hingga awal 2026 ini,

 

pendistribusian Solar bersubsidi masih sangat mengecewakan. Kelangkaan yang ditandai antrean panjang kendaraan truk di SPBU terjadi hampir merata. Ini bukan lagi masalah teknis, melainkan kelalaian sistemis, atau bahkan patut diduga ada unsur pembiaran,” ujar Herman Hofi, Rabu (1/1/2026).

 

Menurutnya, akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan yang bersifat substantif serta tidak tegasnya penegakan sanksi terhadap SPBU maupun pihak-pihak yang menyalahgunakan Solar bersubsidi.

Dari perspektif kebijakan publik, Herman menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Hiswana Migas merupakan pihak-pihak yang memikul tanggung jawab utama atas buruknya tata kelola distribusi tersebut.

 

“Secara faktual, mereka telah gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penertiban. Pertamina Patra Niaga bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan perpanjangan tangan negara yang mengemban mandat publik,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab mengelola seluruh rantai pasok hilir dan tata kelola distribusi BBM. Oleh karena itu, jika penertiban dilakukan secara serius, maka langkah tegas seperti pemutusan kontrak kerja sama (PKS) terhadap SPBU nakal secara massal seharusnya dapat dilakukan sebagai bentuk efek jera.

“Selama ini sanksi yang dijatuhkan sering kali hanya administratif. Jarang sekali ditindaklanjuti ke ranah pidana bersama aparat penegak hukum, padahal penyalahgunaan subsidi adalah kejahatan serius terhadap keuangan negara,” tambahnya.

 

Herman juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya merupakan dasar hukum utama dalam pengaturan dan pembedaan jenis BBM bersubsidi, sehingga seluruh pihak seharusnya tunduk dan patuh terhadap regulasi tersebut.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak domino dari kelangkaan Solar terhadap perekonomian daerah, khususnya bagi masyarakat pesisir dan wilayah perhuluan (pedalaman).

Kelangkaan Solar menyebabkan nelayan kesulitan melaut, sehingga pasokan ikan menurun dan harga di pasar melonjak. Di sisi lain, sektor logistik darat dan sungai yang sangat bergantung pada Solar mengalami kenaikan biaya operasional, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen di daerah pedalaman.

“Kalbar sangat bergantung pada jalur darat dan sungai. Jika truk dan kapal kesulitan BBM, biaya angkut naik, harga barang pokok ikut naik, dan inflasi paling parah justru dirasakan masyarakat perhuluan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh aspek ekonomi paling dasar dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat kecil.

 

Menutup pernyataannya, Herman Hofi mendesak agar memasuki tahun 2026, Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menunjukkan ketegasan nyata agar kebocoran Solar bersubsidi ke sektor industri dan spekulan (pelangsir) dapat dihentikan.

 

“Jika ketegasan tidak segera diambil, maka yang terus menanggung beban adalah rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh permainan mafia subsidi,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar, SH

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *