Example floating
Example floating
News

Yayat Darmawi Tegaskan Asas Ex Injuria Jus Non Oritur: Hak Tidak Dapat Dibangun dari Perbuatan Melawan Hukum

11
×

Yayat Darmawi Tegaskan Asas Ex Injuria Jus Non Oritur: Hak Tidak Dapat Dibangun dari Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Yayat Darmawi Tegaskan Asas Ex Injuria Jus Non Oritur: Hak Tidak Dapat Dibangun dari Perbuatan Melawan Huku

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Selasa, 3/11/2026.— Advokat dari Kantor Hukum Lawyer and Friend, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya prinsip legalitas dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang diduga melanggar hukum.

Example 300x600

Yayat menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum dikenal asas Latin Ex injuria jus non oritur, yang secara umum bermakna bahwa hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari suatu perbuatan melawan hukum. Prinsip tersebut mengandung pesan bahwa seseorang tidak semestinya memperoleh keuntungan atau membangun klaim hak dengan bersandar pada tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, prinsip ini relevan untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa proses penegakan hukum harus berjalan melalui cara-cara yang sah. Tujuan mengungkap suatu peristiwa tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hak orang lain maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ex injuria jus non oritur merupakan asas yang menegaskan bahwa hak atau hukum tidak lahir dari suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Artinya, tidak semestinya seseorang membangun suatu klaim atau memperoleh keuntungan hukum dari tindakan yang sejak awal bertentangan dengan hukum,” ujar Yayat.

Cara Memperoleh Bukti Tidak Boleh Mengabaikan Hukum

Yayat juga menyoroti persoalan hukum pembuktian dan hukum acara. Menurutnya, keabsahan suatu alat bukti tidak hanya berkaitan dengan isi atau materi yang disampaikan, tetapi juga perlu memperhatikan proses dan cara bukti tersebut diperoleh.

Ia mencontohkan tindakan penyiksaan, intimidasi, tekanan atau pemaksaan terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan, serta penyadapan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan atau prosedur hukum yang sah.

Menurut Yayat, tindakan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai prosedur pembuktian yang dapat dibenarkan hanya karena hasilnya dianggap menguntungkan pihak tertentu.

“Dalam hukum pembuktian, cara memperoleh alat bukti harus menjadi perhatian. Apabila suatu keterangan diperoleh melalui penyiksaan, intimidasi, atau pemaksaan, maka keabsahan dan kelayakannya untuk digunakan dalam proses peradilan patut diuji. Begitu pula dengan hasil penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau melanggar prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses pembuktian harus menghormati hak asasi manusia, menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang, serta mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengadilan Harus Menilai Keabsahan Alat Bukti

Lebih lanjut, Yayat menjelaskan bahwa persoalan bukti yang diperoleh melalui cara tidak sah harus ditempatkan dalam mekanisme pengujian hukum. Penilaian mengenai apakah suatu alat bukti dapat diterima, digunakan, atau dikesampingkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahap serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, tidak setiap informasi yang diperoleh melalui cara yang dipersoalkan dapat langsung diperlakukan sebagai alat bukti yang sah. Sebaliknya, penilaian juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan tanpa pemeriksaan terhadap proses perolehan bukti, dasar kewenangan, dan aturan yang mengaturnya.

Yayat menilai, prinsip tersebut penting agar proses peradilan tidak hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga menjaga integritas seluruh tahapan penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan sampai upaya mencari kebenaran justru dilakukan melalui tindakan yang melanggar hukum. Proses yang sah merupakan bagian penting dari keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Prosedur yang Sah

Yayat berharap seluruh pihak, baik masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang berperkara, memahami bahwa hukum bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum juga menjadi batas yang mengatur bagaimana kewenangan dijalankan dan bagaimana hak setiap orang dilindungi.

Menurutnya, penggunaan bukti harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi substansi maupun proses perolehannya. Apabila terdapat dugaan penyiksaan, intimidasi, pemaksaan, atau penyadapan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pada akhirnya, asas Ex injuria jus non oritur menjadi pengingat bahwa tujuan yang dianggap benar tidak dengan sendirinya membenarkan segala cara. Kepastian hukum dan keadilan harus dibangun melalui prosedur yang sah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pembuktian yang dapat diuji secara objektif di hadapan hukum..

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *