Example floating
Example floating
News

Sempat “Hilang” 2 Tahun, MBK Tersangka TPPO akhirnya Terciduk di Perbatasan. Kuasa Hukum Terpidana Apresiasi Kerja Keras APH* 

19
×

Sempat “Hilang” 2 Tahun, MBK Tersangka TPPO akhirnya Terciduk di Perbatasan. Kuasa Hukum Terpidana Apresiasi Kerja Keras APH* 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Sempat “Hilang” 2 Tahun, MBK Tersangka TPPO akhirnya Terciduk di Perbatasan. Kuasa Hukum Terpidana Apresiasi Kerja Keras APH*

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar – Kuasa hukum salah satu terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Lastro kaya Putra Situngkir, SH memberikan apresiasi kepada Polresta Pontianak, atas keberhasilan menangkap dan menahan tersangka berinisial MBK alias Jon yang “menghilang” 2 tahun.

Example 300x600

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Lastro Kaya Putra Situngkir, SH bersama timnya dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Pontianak, Selasa (5/5)., karena langkah kepolisian dalam menangkap MBK dapat memberikan kejelasan terhadap kasus yang sampat viral dan menjadi perhatian publik ini, siapa dalang utamanya.

“Kami mengapresiasi Kepolisian Kalimantan Barat, khususnya Kapolresta Pontianak, yang telah menangkap tersangka dan mengungkap kasus ini dengan terang. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Situngkir menegaskan bahwa perkara ini tergolong kasus luar biasa. Pasalnya, tersangka MBK alias Jon diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, namun baru berhasil diamankan jajaran APH saat ini.

Menurutnya, pengungkapan kembali kasus ini tidak terlepas dari peran tersangka yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO di wilayah Entikong.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka sempat menyampaikan kondisi kesehatan yang bersangkutan mengalami kelumpuhan.

“Namun setelah kami telusuri, yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat. Informasi ini kami sampaikan ke Polresta Pontianak, dan akhirnya ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap agar proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Diketahui, Lastro Kaya Putra Situngkir merupakan kuasa hukum dari Een Sugianto, seorang sopir travel yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal korban maupun pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk terpidana berinisial I dan tersangka MBK alias Jon. Menurutnya, kliennya murni sebagai sopir travel tanpa mengetahui adanya praktik TPPO dalam kasus tersebut.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *