Mitratnipolri.id || Sulawesi Selatan – Kabar tidak sedap menimpa Desa Papakaju Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Pasalnya Diduga oknum Kepala Desa berinisial THR diduga melakukan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017. 30/08/2024.
Salah satu proyek yang menjadi Pusat perhatian adalah Pasar Desa untuk masyarakat di Papakaju dengan angaran yang cukup besar yakni Rp 700 juta yang diduga Tidak sesuai dengan Pengerjaan dilapangan.
Menurut Narasumber Media kami Sebut saja SS. SS mengatakan Bahwasanya ADD untuk Pembangunan Pasar di Papakaju itu diduga tidak sesuai dengan Pengerjaan dilapangan dan diduga ada Mark UP dalam Pembangunan nya.
“Kami sebagai Masyarakat Papakaju Sangat lah kecewa kepada Oknum Kepala Desa Berinisial THR itu Bang, Banyak masyarakat yang terkejut mendengar anggaran Rp 700.000.000 untuk pembangunan Pasar di Papakaju itu di duga ada tindakan korupsi dalam Pembangunan Pasar itu. Kami sebagai Masyarakat Papakaju juga Memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera memeriksa Oknum Kades Berinisial THR itu dan Apabila Terdapat Tindakan Korupsi agar segera di proses sesuai Hukum yang Berlaku di Negeri ini” Ucap SS
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi oknum Kades berinisial THR lewat Telepon seluler 30/08/2024 dan mengatakan bahwa. “Kami sudah di audit dari inspektorat Kabupaten Luwu”.Jawabnya.

















