*DIRJEN AHU WIDODO : KUHP BARU LEBIH BERKEADILAN, PELAKU HARUS DIMANUSIAKAN*
Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, serta layanan administrasi hukum umum di Kalimantan Barat yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).
Widodo menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pidana.
“KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.
Widodo menyebut dalam KUHP baru, sanksi pidana meruapkan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.
Terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, ia mengatakan seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas.
“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.
Ia menegaskan, arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.
“Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya. (Pontianak Informasi).
Asdi AS SE

















