Mitratnipolri.id || Semarang -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa HNF.
Majelis Hakim yang terdiri dari Salman Alfaris, S.H., sebagai Hakim Ketua, H. Rudi Fakhrudin Abbas, S.H., dan A. Suryo Hendratmoko, S.H., M.H.Li., masing-masing Hakim Anggota membacakan putusan pada persidangan yang juga dihadiri oleh Tri Nugrahaning Budi Utami, S.H., Penuntut Umum, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta orang tua korban pada hari Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Negeri Semarang.
Hakim Haruno Patriadi, S.H., M.H, humas PN Semarang menyampaikan kepada media, putusan majelis hakim 8 tahun penjara dan denda 1 Milyiar penggantinya kurungan selama 3 bulan.
“Majelis hakim menyampaikan bahwa baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim”, ujar Hakim Haruno.
Kak Seto, Ketua Umum LPAI memberikan apresiasi mengenai vonis hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa HNF atas tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
“Pada dasarnya hal ini patut disyukuri dan juga diapresiasi karena masih tetap diatas hukuman minimal yaitu 5 tahun penjara sebagaimana tertera dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014”, ujarnya.
Kak Seto juga mengatakan, selanjutnya mohon korban tetap mendapatkan pendampingan dan juga treatment psikologis agar segera sembuh dari pengalaman-pengalaman traumatiknya dan juga dapat tumbuh dan berkembang optimal secara lebih sehat di masa depan.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama agar para penegak hukum dapat senantiasa menjadi sahabat anak dan juga senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak atas segala keputusan-keputusannya”, imbuhnya.
Aktivis PPA, Romauli Situmorang juga mengatakan putusan majelis hakim ini patut disyukuri.
“Kita bersyukur setelah perjuangan yang begitu panjang sejak pelaporan di Polda Jateng pada tahun April 2023 hingga sidang pembacaan putusan majelis hakim pada tanggal 12 November 2024”, ujarnya.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama ke depannya. Dan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang mengalami kejahatan yang serupa”, imbuhnya Romauli Situmorang.
(Red)

















