Example floating
Example floating
News

KLAIM “CLEAR” DISDIKBUD KUBU RAYA ATAS KASUS SDN 12 SUNGAI KAKAP, LEGATISI PERTANYAKAN DETAIL PENANGANAN TAK DIUNGKAP !*00

16
×

KLAIM “CLEAR” DISDIKBUD KUBU RAYA ATAS KASUS SDN 12 SUNGAI KAKAP, LEGATISI PERTANYAKAN DETAIL PENANGANAN TAK DIUNGKAP !*00

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KLAIM “CLEAR” DISDIKBUD KUBU RAYA ATAS KASUS SDN 12 SUNGAI KAKAP, LEGATISI PERTANYAKAN DETAIL PENANGANAN TAK DIUNGKAP !*

Mitratnipolri. idKubu Raya, Kalbar.– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kubu Raya menyatakan persoalan yang terjadi di SD Negeri 12 Sungai Kakap, Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, telah diselesaikan. Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran tidak disertai penjelasan rinci mengenai substansi kasus maupun langkah konkret yang diambil dalam proses penyelesaiannya.

Example 300x600

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kubu Raya, Rusmala Dewi, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan tersebut. Ia menyebut seluruh pihak yang berkaitan telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Persoalan di SDN 12 Sungai Kakap sudah clear. Semua pihak terkait sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ujar Rusmala Dewi.

Menurut dia, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap sektor pendidikan merupakan bentuk kontrol sosial yang perlu diapresiasi. Ia menilai partisipasi publik dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara lebih cepat.

“Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang turut melakukan pengawasan, sehingga setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Rusmala juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Meski demikian, pernyataan “clear” yang disampaikan Dikbud dinilai belum cukup menjawab kebutuhan publik atas informasi yang transparan dan akuntabel. Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Akhyani, BA, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara jelas persoalan apa yang dimaksud telah diselesaikan.

“Persoalan apa yang diselesaikan itu harus dijelaskan secara rinci. Jangan sampai menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat,” ujarnya.

Akhyani menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih dalam sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi melalui saluran resmi dan media yang memiliki standar jurnalistik.

“Kami berharap informasi disampaikan secara terbuka melalui media yang kredibel, bukan hanya melalui media sosial tanpa penjelasan utuh,” katanya.

Kewajiban Dinas dalam Penanganan Persoalan Sekolah

Dalam kerangka regulasi, dinas pendidikan memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan setiap persoalan yang terjadi di satuan pendidikan.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui dinas terkait. Hal ini mencakup pengelolaan sekolah, pengawasan kinerja tenaga pendidik, serta perlindungan terhadap aset pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk dinas pendidikan, untuk menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan tidak menyesatkan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam praktiknya, penanganan kasus di lingkungan sekolah setidaknya mencakup beberapa tahapan penting, yakni klarifikasi terhadap pihak terkait, pengumpulan data dan bukti, evaluasi administratif, serta penyusunan rekomendasi atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Lebih jauh, dinas juga berkewajiban memastikan bahwa setiap langkah penanganan tidak mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar serta tetap menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan secara layak.

Dengan demikian, klaim penyelesaian suatu persoalan seharusnya diikuti dengan penjelasan komprehensif mengenai kronologi, temuan hasil pemeriksaan, serta langkah korektif yang telah dilakukan.”Tutup Akhyani.

Sumb⋅er : Legatisi Kalbar

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *