Example floating
Example floating
News

LAKI SOROTI PUTUSAN MA BEBASKAN PAM TERDAKWA KASUS BANK KALBAR, DINILAI CEDERAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI*

25
×

LAKI SOROTI PUTUSAN MA BEBASKAN PAM TERDAKWA KASUS BANK KALBAR, DINILAI CEDERAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*LAKI SOROTI PUTUSAN MA BEBASKAN PAM TERDAKWA KASUS BANK KALBAR, DINILAI CEDERAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI*

Mitratnipolri.id. JAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM.

Example 300x600

Putusan tersebut dinilai menambah catatan buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin A, menyatakan bahwa keputusan MA berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi, terutama dalam hal konsistensi penilaian terhadap kerugian negara.

Dia menegaskan bahwa program pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

“Hasil audit BPKP menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Seharusnya, perhitungan tersebut menjadi dasar pertimbangan objektif dalam memutus perkara, namun faktanya kerap diabaikan,” ujar Burhanudin di kantornya di Jakarta, Selasa (5/5).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa PAM berupa hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Burhanudin menambahkan bahwa dana Bank Kalbar bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga jelas merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini adalah uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan. Tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, LAKI menyatakan akan mengambil langkah strategis guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Menurut LAKI, fakta bahwa sudah ada pihak lain yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara yang sama seharusnya menjadi pertimbangan penting dan tidak dapat dikesampingkan dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik terkait konsistensi putusan pengadilan dan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tim Liputan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *