Example floating
Example floating
News

Pimpin apel Satgas Liong Kapuas 2026, Kaopsda tekankan Disiplin personil dan Solusi Kongkret Atasi Kemacetan dilapang

103
×

Pimpin apel Satgas Liong Kapuas 2026, Kaopsda tekankan Disiplin personil dan Solusi Kongkret Atasi Kemacetan dilapang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Pimpin apel Satgas Liong Kapuas 2026, Kaopsda tekankan Disiplin personil dan Solusi Kongkret Atasi Kemacetan dilapangan*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. – Polda kalbar, Kepala Operasi Daerah Liong Kapuas 2026, Kombes Pol I Made Ary Pradana, S.I.K., M.H., memberikan arahan kepada seluruh personil kasatgas dan personel yang terlibat dalam operasi pengamanan Imlek dan Cap Go Meh 2026. Dalam arahannya, Made ary menekankan pentingnya profesionalisme serta kehadiran Polri yang bisa memberikan solusi nyata di lapangan. Kamis,19/02

 

Kedisiplinan dan Aturan penggunaan seragam sudah ada ketentuannya, agar seluruh personel senantiasa mematuhi penggunaan seragam dinas sesuai Perkap. Hal ini merujuk pada arahan Wakapolda Kalbar guna menjaga wibawa institusi di mata masyarakat.

 

“.Selama pelaksanaan pengamanan seluruh personil berseragam di fungsi yang bertugas dilapangan kususnya Personil Sabhara, Brimob, lalulintas maupun Polair harus menyesuaikan penggunaan seragamnya, apakah baju dimasukkan atau menggunakan baret, semua ada aturannya. Begitu juga bagi rekan-rekan yang berpakaian non-dinas reserse/intelijen, harus mengikuti aturan Gampol yang ada,” tegas Ary.

 

Ia menambahkan bahwa kita harus merepons Cepat untuk mengatasi permasalahan ,kususnya Kemacetan lalulintas, Kaopsda menyoroti kendala di titik-titik krusial seperti Jembatan Kapuas I. Beliau mengapresiasi kehadiran anggota di lapangan, namun mengingatkan bahwa kehadiran saja tidak cukup tanpa adanya solusi terhadap penyebab kemacetan.

 

“Instruksi Bapak Kapolda jelas cari solusi atas penyebab kemacetan. Jika ada kendaraan mogok, segera derek atau pindahkan muatan. Jangan didiamkan. Jika diperlukan diskreasi kepolisian seperti pengalihan arus atau rekayasa dua arah di jembatan, segera lakukan koordinasi,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa personel Brimob siap diperbantukan untuk mem-back up pengamanan jalur jika diperlukan, terutama untuk mendampingi personel muda yang masih membutuhkan arahan teknis di lapangan. Pungkas ary

 

“Identifikasi jalan rusak dan titik hambat. Kami mengapresiasi langkah inovatif seperti penempatan personel dengan bendera merah di titik jalan rusak. Semua data ini akan dilaporkan kepada pimpinan agar ada langkah antisipasi lebih awal,” jelasnya.

 

“Kasatgas Humas AKBP Prinanto menyampaikan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan personel tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

“Kami terus memonitor dan mendokumentasikan setiap upaya anggota di lapangan. Sesuai arahan Kaopsda, fokus kami bukan hanya melaporkan kehadiran anggota, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai solusi-solusi lalu lintas dan langkah preventif yang diambil Polri. Kami memastikan transparansi informasi agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama merayakan Imlek dan Cap Go Meh di Kalimantan Barat.” — Pungkas Prinanto,

 

$umber : Humas Polda Kalbar

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…