Example floating
Example floating
NasionalNews

Sejak Kapolda Lama, Komjen. Pol. (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. Hingga Kapolda Baru, Irjen. Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Kasus Mantan Wasetum LPAI Belum Juga Dituntaskan Oleh Polda Jateng

1802
×

Sejak Kapolda Lama, Komjen. Pol. (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. Hingga Kapolda Baru, Irjen. Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Kasus Mantan Wasetum LPAI Belum Juga Dituntaskan Oleh Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor mantan wakil sekretaris umum LPAI inisal IS terkesan digantung-digantung oleh Polda Jateng.

Sudah berjalan sejak November 2022. Namun, hingga saat ini penyidik PPA Polda Jateng hanya mengirimkan SP2HP kosongan kepada kuasa hukum korban.

Example 300x600

Dikonfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. melalui whatsapp (21/10/2024).

“Saya sudah pindah ke Mabes. Hubungi Dirreskrimum Polda Jateng yang baru ya”, jawabnya.

Selanjutnya dikonfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah saat ini, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., M.H. mengatakan saat ini penyidik sedang bekerja melaksanakan rekomendasi gelar.

“Itu proses penyelidikan dan penyidikan ya bu, dari penyidik yang menangani dan nanti hasilnya bagaimana, begitu”, ujarnya Kombes Pol Dwi Subagio.

“Kami prosesnya mengikuti aturan, alat bukti yang kami kumpulkan. Sementara itu dan sedang kami tindak lanjuti hasil gelar perkaranya dari Biro Wassidik”, ungkapnya.

“Sedang kami tindak lanjuti. Masalah itu mau bagaimana-bagaimana saya belum bisa mengatakan”, katanya.

Ketika ditanya mengenai adanya dugaan aph yang membackingi untuk membuat kasus ini ke arah suka sama suka, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tidak dan bekerja sesuai aturan dan alat bukti.

“Kami tidak mau fitnah ya, aturannya sudah ada, jangan ngomong asumsi-asumsi ya, kita bekerja berdasarkan alat bukti”, ujarnya.

Namun, ketika lebih lanjut ditanya mengenai alat bukti yang mana, Kombes Pol Dwi Subagio tidak bisa menjelaskan dan hanya mengatakan silahkan saja, saat ini penyidik sedang bekerja.

Sebelumnya Willy Aditya juga pernah menyampaikan, dalam UU TPKS diatur bahwa kesaksian korban bernilai sebagai alat bukti, jadi hanya diperlukan satu alat bukti lain untuk dilanjutkan dalam proses berikutnya. Kepolisian tidak boleh mengabaikan kesaksian korban dalam pelaporannya.

Jangan jadikan korban kembali menjadi korban karena tidak mendapatkan keadilan ketika melaporkan pelanggaran terhadap hak asasinya, pelanggaran terhadap tubuhnya.

Hentikan cara berpikir dengan paradigma lama yang menganggap perempuan setuju dan senang ketika dilecehkan dan pelaku boleh melenggang tak bertanggung jawab.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *