*HENTIKAN 2 PERKARA PIDANA DI KALBAR, KEJATI TEGASKAN PADA KEADILAN RESTORATIF*

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana umum setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan diumumkan dalam gelar perkara virtual yang dipimpin langsung Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH.
Keputusan ini menandai langkah tegas Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan. Gelar perkara turut diikuti Aspidum, Kajari Singkawang, Kajari Sintang, para koordinator, Kacabjari, dan jajaran Pidum se-Kalbar.
Dua Perkara yang Dihentikan Penuntutannya
Jampidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua tersangka setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap dan para pihak menyatakan sepakat berdamai:
Bong Tjie Kian alias Akhian – Kejari Singkawang
Dugaan tindak pidana pencurian sepeda
Dijerat Pasal 362 KUHP
Diki Santoso alias Patkay bin Jamalluddin – Kejari Sintang
Dugaan tindak pidana penipuan terkait penjualan tanah
Dijerat Pasal 378 KUHP
Kedua perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya pemulihan kerugian, serta tercapainya perdamaian tanpa paksaan antara korban dan tersangka.
Penegasan Sesjampidum: Keadilan Bukan Sekadar Memidana
Sesjampidum menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang lebih menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. Setiap permohonan RJ, tegasnya, wajib melalui penilaian mendalam mengenai:
itikad baik tersangka,
pemulihan kerugian korban,
keterangan para pihak,
jaminan tidak berulangnya tindak pidana,
serta respons masyarakat sekitar.
Pendekatan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan mekanisme resmi yang bertujuan menyeimbangkan pemulihan bagi korban, kesadaran hukum tersangka, dan ketertiban sosial di masyarakat.
Kajati Kalbar: RJ Bukan Pengampunan, Tapi Pemulihan
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice harus dipahami sebagai instrumen keadilan modern yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai prioritas utama.
“Restorative Justice adalah terobosan untuk memperkuat penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien, dan berkeadilan. Mekanisme ini bukan bentuk pengampunan, melainkan proses pemulihan yang mengutamakan hak korban serta tanggung jawab pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen menjaga pelaksanaan RJ secara selektif, akuntabel, dan sesuai pedoman agar tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Penguatan Rumah Restorative Justice di Kalbar
Sebagai bagian dari penguatan layanan hukum yang humanis, Kejati Kalbar terus memperluas dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice di berbagai wilayah. Fasilitas ini menjadi ruang dialog antara korban dan tersangka untuk memulihkan hubungan serta mendorong penyelesaian perkara secara cepat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penghentian dua perkara ini menjadi bukti nyata bahwa Restorative Justice dapat menghadirkan solusi hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai penjaga keadilan.
Tim liputan

















